3 BENTUK PERSEKUTUAN EKONOMI
1 .
Fa. (firma/partnership)
Firma
adalah persekutuan yang para sekutunya sama-sama bertanggung jawab penuh
terhadap organisasi(perusahaan)dan bertanggung jawab terhadap pelunasan utang
perusahaan sampai pada harta peribadi mereka. Artinya, apabila perusahaan
bangkrut, maka para sekutu wajib melunasi seluruh utang perusahaan walaupun
harus menjual harta miliknya.semua anggota firma adalah aktif , artinya
disamping menanam modal mereka juga merupakan
pengelola firma. Oleh karena itu, sekutu
dalam firma disebut juga sekutu aktif atau sekutu pengusaha.
·
Keuntungan
firma
Ø Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Ø Pengelola dapat di bagi sesuai keahlian
masing-masing anggota.
Ø Meringankan karena resiko ditanggung berssama.
·
Kelemahan
firma
Ø Proses mengambil keputusan bisa memakan waktu
yang lama.
Ø Jika salah satu sekutu meninggal dunia,
kontinuitas perusahaan tak terjamin
Ø tindakan salah satu sekutu yang merugikan
perusahaan bisa menjadi tanggung jawab bersama.
2.
CV. (perseroan komanditer=commanditaire
vennotschap)
Dalam
kerjasama jenis ini , para sekutu terdiri atas dua kelompoka, yaitu kelompok
sekutu(persero) aktifyang bertanggun g jawab terhadap perusahaan sampai harta peribadinya, dan kelompok sekutu
comanditer(pemodal)yang disebut juga persekutu diam. Sekutu diam atau
pemodal(komandit)hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetornya saja,
artinya, apabila perusahaan bangkrut, maka sekutu diam hanya akan kehilangan
modal yang di setornya saja. Jadi, tidak sampai menjual harta peribadinya seperti
halnya sekutu aktif.
·
Keuntungan
perseroan komanditer
Ø Modal relative lebih besar,sehingga volume
usaha juga lebih luas.
Ø Keputusan yang di ambil lebih tepat karena,
dihasilkan dari musyawarah antar sekutu.
Ø Kemungkinan mengembangkan usaha lebih besar.
·
Kelemahan
perseroan komediter
Ø Sukar karena mengambil keptusan karena harus
dapat kesepakatan sekutu aktif.
Ø Keuntungan harus dibagi secara adli diantara
para sekutudan pada hal ini justru sering terjadi masalah.
Ø Jangka waktu kegiatan terbatas sampai pada ercapainya
tujan, kemudian persekutuan bubar.
·
Persekutuan
dibubarkan apabila
Ø Jangka waktu yang telah ditetapkan habis.
Ø Tujuan pokok yang ditetapkan telah tercapai.
Ø Salah seorang dari sekutu mengundurkan diri
atau meninggal.
3.
Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu bentuk organisasi bisnis berbadan hokum yang anggotanya
terdiri ataspara pemilik saham, sebagai bukti pemilikan saham, para anggota
diberi lembar saham, jumlah lembar pemilik didasarkan pada jumlah m,odal yang
disetordi bagi dengan nilai nominal. Saham selaiin mempunyai nilai nominal
(nilai yang tercantum didalamnya) juga mempunyai nilai kurs(nilai jual/beli
saham bersangkutan) pada lembar saham juga terdapat pula lembar lampiran yang
dinamakan lembar dividen. Lembar dividen dibut dengan sedemikian rupasehingga
menjadi kumpulankartu-kartu dividen.kartu divedent di beri nomor urut dari
bawah sampai ke atas. Apabila perusahaan mengumumpkan pembagian diveden, maka
kartu dividen akan disobek sesuai nomor yang dibayarkan.apabila kartu dividend
telah habis, maka pemegang saham dapat meminta lagi dengan menukarkan
pertinggalnya(mantel) untuk mendapat kartu dividen yang baru. Pendirian
perseroan terbatas harus memenihipersyaratan undang-undang dagang. Ataun harus
berdasarkan akta autentik yang disebut akta notaris.
·
Keuntungan PT
Ø Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Ø Merupakan bentuk perusahaan yang tepat untuk
pengembangan karir karyawan dan manager
Ø Merupakan sarana tepat untukmenghimpun modal(pt
yang go public)
Tiga jenis PT
1)
Perseroan terbatas tertutup
Perseroan terbatas tertutup
merupakan perseroan yang didirikan oleh
keluarga. Anggota(pemegang saham) hanya terbatas bagi para anggota keluarga saja
dan tertutup untuk masyarakat luar. Perseroan tertutup tidak dapat go public,
karena hal itu tidak memungkinkan.
2)
Perseroan terbatas kosong
Perseroan terbatas kosong adalah PT
yang sudah mengalami pailit, tetapi alamat,gedung dan namanya masih ada, belum
dihapus dari catatan dapertemen kehakiman. PT kosong dapat diperjual belikan.
Pembelian PT kosong lebih menguntungkan karena untuk membentuk PT baru
diperlukan biaya yang cukup besar.
3)
Perseroan terbatas terbuka
Perseroan terbatas terbuka sering
disebut PT Multinasional atau PT umum. Pemegang saham PT ini adalah masyarakat
luas setelah perusahaan go public. Artinya, PT yang go public
dapat mengeluarkan obligasi( surat bukti pengakuan utang bagi perusahaan) dan
telah tercatat (linsting) di bursa efek.