sosial. alam. vavorit info

Minggu, 17 Mei 2015

Persekutuan Ekonomi








  














3 BENTUK PERSEKUTUAN EKONOMI

    1 .     Fa. (firma/partnership)
Firma adalah persekutuan yang para sekutunya sama-sama bertanggung jawab penuh terhadap organisasi(perusahaan)dan bertanggung jawab terhadap pelunasan utang perusahaan sampai pada harta peribadi mereka. Artinya, apabila perusahaan bangkrut, maka para sekutu wajib melunasi seluruh utang perusahaan walaupun harus menjual harta miliknya.semua anggota firma adalah aktif , artinya disamping menanam modal mereka juga  merupakan pengelola firma. Oleh  karena itu, sekutu dalam firma disebut juga sekutu aktif atau sekutu pengusaha.
·         Keuntungan firma
Ø  Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Ø  Pengelola dapat di bagi sesuai keahlian masing-masing anggota.
Ø  Meringankan karena resiko ditanggung berssama.
·         Kelemahan firma
Ø  Proses mengambil keputusan bisa memakan waktu yang lama.
Ø  Jika salah satu sekutu meninggal dunia, kontinuitas perusahaan tak terjamin
Ø  tindakan salah satu sekutu yang merugikan perusahaan bisa menjadi tanggung jawab bersama.
2.     CV. (perseroan komanditer=commanditaire vennotschap)
Dalam kerjasama jenis ini , para sekutu terdiri atas dua kelompoka, yaitu kelompok sekutu(persero) aktifyang bertanggun g jawab terhadap perusahaan  sampai harta peribadinya, dan kelompok sekutu comanditer(pemodal)yang disebut juga persekutu diam. Sekutu diam atau pemodal(komandit)hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetornya saja, artinya, apabila perusahaan bangkrut, maka sekutu diam hanya akan kehilangan modal yang di setornya saja. Jadi, tidak sampai menjual harta peribadinya seperti halnya sekutu aktif.
·         Keuntungan perseroan komanditer
Ø  Modal relative lebih besar,sehingga volume usaha juga lebih luas.
Ø  Keputusan yang di ambil lebih tepat karena, dihasilkan dari musyawarah antar sekutu.
Ø  Kemungkinan mengembangkan usaha lebih besar.
·         Kelemahan perseroan komediter
Ø  Sukar karena mengambil keptusan karena harus dapat kesepakatan sekutu aktif.
Ø  Keuntungan harus dibagi secara adli diantara para sekutudan pada hal ini justru sering terjadi masalah.
Ø  Jangka waktu kegiatan terbatas sampai pada ercapainya tujan, kemudian persekutuan bubar.
·         Persekutuan dibubarkan apabila
Ø  Jangka waktu yang telah ditetapkan  habis.
Ø  Tujuan pokok yang ditetapkan telah tercapai.
Ø  Salah seorang dari sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
3.     Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk organisasi bisnis berbadan hokum yang anggotanya terdiri ataspara pemilik saham, sebagai bukti pemilikan saham, para anggota diberi lembar saham, jumlah lembar pemilik didasarkan pada jumlah m,odal yang disetordi bagi dengan nilai nominal. Saham selaiin mempunyai nilai nominal (nilai yang tercantum didalamnya) juga mempunyai nilai kurs(nilai jual/beli saham bersangkutan) pada lembar saham juga terdapat pula lembar lampiran yang dinamakan lembar dividen. Lembar dividen dibut dengan sedemikian rupasehingga menjadi kumpulankartu-kartu dividen.kartu divedent di beri nomor urut dari bawah sampai ke atas. Apabila perusahaan mengumumpkan pembagian diveden, maka kartu dividen akan disobek sesuai nomor yang dibayarkan.apabila kartu dividend telah habis, maka pemegang saham dapat meminta lagi dengan menukarkan pertinggalnya(mantel) untuk mendapat kartu dividen yang baru. Pendirian perseroan terbatas harus memenihipersyaratan undang-undang dagang. Ataun harus berdasarkan akta autentik yang disebut akta notaris.
·         Keuntungan  PT
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Ø  Merupakan bentuk perusahaan yang tepat untuk pengembangan karir karyawan dan manager
Ø  Merupakan sarana tepat untukmenghimpun modal(pt yang go public)
Tiga jenis PT
1)      Perseroan terbatas tertutup
Perseroan terbatas tertutup merupakan  perseroan yang didirikan oleh keluarga. Anggota(pemegang saham) hanya terbatas bagi para anggota keluarga saja dan tertutup untuk masyarakat luar. Perseroan tertutup tidak dapat go public, karena hal itu tidak memungkinkan.
2)      Perseroan terbatas kosong
Perseroan terbatas kosong adalah PT yang sudah mengalami pailit, tetapi alamat,gedung dan namanya masih ada, belum dihapus dari catatan dapertemen kehakiman. PT kosong dapat diperjual belikan. Pembelian PT kosong lebih menguntungkan karena untuk membentuk PT baru diperlukan biaya yang cukup besar.
3)      Perseroan terbatas terbuka
Perseroan terbatas terbuka sering disebut PT Multinasional atau PT umum. Pemegang saham PT ini adalah masyarakat luas setelah perusahaan go public. Artinya, PT yang go public dapat mengeluarkan obligasi( surat bukti pengakuan utang bagi perusahaan) dan telah tercatat (linsting) di bursa efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar